Program ini diberlakukan bagi angkot yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Dedi mengatakan, kebijakan tersebut menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan wisata Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi selama musim libur panjang.
“Berkaca dari pengalaman mudik Lebaran 2025, kebijakan ini terbukti efektif dan akan kita berlakukan kembali,” kata Dedi dikutip dari
RMOLJabar, Rabu 17 Desember 2025.
Pada pelaksanaan sebelumnya, program kompensasi diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Dedi menilai bantuan sebesar Rp200 ribu per hari cukup membantu kebutuhan dasar keluarga sopir selama tidak beroperasi. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, kompensasi tersebut dapat mencukupi kebutuhan selama empat hari.
Kebijakan penghentian operasional angkot akan berlaku selama empat hari, yakni pada 24-25 Desember serta 30-31 Desember 2025.
Pemprov Jabar menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp800 ribu.
BERITA TERKAIT: