"Jadi memang betul bahwasannya Resbob kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," kata Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo kepada media, Selasa, 16 Desember 2025.
Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), tertuang dalam dokumen resmi bernomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025. Resbob sendiri baru tiga bulan tercatat sebagai kader GMNI sejak mengikuti pengkaderan pada September 2025.
Virgiawan menuturkan Resbob tidak pernah aktif dalam kegiatan organisasi setelah masa pengkaderan. Bahkan tak terlihat hadir dalam berbagai agenda internal.
Ia menegaskan ucapan Resbob tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, serta semangat anti-diskriminasi yang selama ini dijunjung organisasi.
"Organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan dari siapapun, kita menolak keras terkait ujaran SARA atau rasis," tandasnya.
BERITA TERKAIT: