
Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat mendata kurang lebih 44 tukang becak di wilayahnya dan menempel stiker Pemprov DKI Jakarta.
Pendataan ini dilakukan agar para tukang becak dapat tertib dan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan. Mereka hanya boleh beroperasi di pemukiman warga.
"Semuanya diberikan stiker Pemprov oleh Dinas Perhubungan DKI. Mereka harus mau ikut aturan. Tidak boleh melintasi jalan raya. Kalau tidak ikuti aturan, maka akan kita ambil tindakan tegas," ujar Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo di Jakarta.
Tri menjelaskan, semua tukang becak yang telah didata merupakan warga yang ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Kalau tidak ada KTP DKI maka dilarang beroperasi becak," tegasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: