Ketua majelis hakim Admiral didampingi Nich Samata dan Gabriel Siallagan Dan menyatakan Ridwan Mukti dan isÂtrinya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain pidana kurungan selama delapan tahun, juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih selama dua tahun seuÂsai menjalani masa tahanan," putus Admiral.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pasangan ini dipidana 10 tahun.
Sementara mengenai penÂcabutan hak politik, sudah sesuai dengan tuntutan untuk memberikan efek jera atas tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa. Hukuman tambahan ini disebabkan terdakwa meruÂpakan kepada daerah dan terÂbukti menerima suap dari konÂtraktor proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu.
Seperti diketahui pasangan suami-istri ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2016.
Ridwan dan istrinya telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang pengusaha yang merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar bila perusaÂhaannya menang proyek.
Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari selaku peranÂtara diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Rico Dian Sari merupakan Direktur Utama PT RPS yang bertindak selaku perantara suap. Dia sudah divonis denÂgan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara.
Sedangkan Jhoni Wijaya merupakan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan. ***
BERITA TERKAIT: