Warga Depok Mau Gabung Jakarta, Sandi: Bukan Urusan Kita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Januari 2018, 15:59 WIB
Warga Depok Mau Gabung Jakarta, Sandi: Bukan Urusan Kita
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta tak mau mencampuri urusan rumah tangga daerah lain. Termasuk urusan Pemkot Depok, Jawa Barat yang letaknya tak jauh dari ibu kota.

Hal itu nampak jelas dari sikap tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Sandi menolak menanggapi lebih jauh soal ancaman ribuan warga Depok yang kecewa terhadap Pemkot yang tak kunjung membangun SMPN 23.

Warga mengancam jika sekolah tak segera dibangun akan bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta setelah sebelumnya memisahkan diri dari Depok. Seruan itu mereka sampaikan ke Camat Cimanggis Henri Mahawan.

"Itu bukan urusan kita," tegas Sandi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Kamis (11/1).

Diakui Sandi Pemprov DKI Jakarta memang sangat peduli akan dunia pendidikan. Namun, pihaknya hanya memiliki hak dan kewajiban untuk membangun dunia pendidikan di wilayah administrasi ibu kota.

"Kita berikan, pendidikan memang menjadi fokus kita ingin pendidikan tuntas berkualitas tapi di wilayah DKI, kalau di luar DKI bukan kewenangan kita," jelasnya.

Diketahui, ribuan warga yang tergabung dalam 70 RT di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis mengaku kecewa karena anak-anak mereka harus menumpang di sekolah lain. Saat ini pun ada sekitar 80 siswa SMP Negeri 23 yang numpang belajar di SMP Negeri 11, Kelurahan Sukatani.

Proses belajar mengajar pun diakui sangat tidak kondusif lantaran mereka harus gantian memakai ruang kelas. Parahnya lagi, lokasi SMP Negeri 11 dengan Kelurahan Harjamukti bisa dibilang jauh, yakni sekitar 2 kilometer. Hal itulah yang memaksa para siswa SMP Negeri 23 untuk pulang malam.

Ancaman pemisahan diri warga Kelurahan Harjamukti tersebut diakui warga sudah dikonsultasikan bersama 70 pengurus RT dan 15 RW di lingkup kelurahan terkait.

Meski demikian, Sandi menegaskan kalaupun warga ingin bergabung dengan Jakarta maka keputusan itu hanya bisa diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.

"Itu Kemendagri dan DPR tentu harus memutuskan. Kita mengikuti apa saja yang undang-undang berikan ke kita," jelas politisi Partai Gerindra ini.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA