Sebelum Pergub Dicabut, Polisi Tetap Larang Motor Melintasi Di Sudirman-Thamrin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Januari 2018, 10:39 WIB
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang larangan sepeda motor melintasi di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, polisi masih tetap menindak sebelum adanya Pergub pengganti.

"Sebelum ada pencabutan kita tetap melaksanakan kegiatan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Kombes Halim Panggara, Rabu (10/1).

Ia menyarankan, kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera membuat Pergub baru yang membatasi sepeda motor, sehingga, pasca dibatalkannya Pergub larangan sepeda motor melintas, tidak serta merta langusung loss saja kendaraan roda dua melaewati Sudirman-Thamrin.

"Tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil genap. Sementara yang di Thamrin dulu dan Bunderan HI, sesuai dengan yang dilarang," pungkas Halim.

MA telah memutuskan untuk membatalkan Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang  dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Pada putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA