Ditetapkan Jadi Calon Di Pilkada, PNS Wajib Mundur

Selasa, 09 Januari 2018, 09:13 WIB
Ditetapkan Jadi Calon Di Pilkada, PNS Wajib Mundur
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar PNS yang maju Pilkada serentak 2018 segera mengajukan surat pengun­duran diri. Dengan begitu, jabatan yang ditinggalkan bisa diisi secara permanen sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada standar opera­tional procedure saat PNS maju pilkada. Yakni, tugas dan kewenangannya didel­egasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan pemerintah daerah.

Tapi, PNS yang maju pilkada didorong untuk segera mengundurkan diri supaya pekerjaan tidak bisa didelegasikan tidak terbengka­lai. Pengunduran diri menjadi sangat penting supaya jabatan itu bisa diisi pejabat tetap.

"Jadi pada saat dia deklarasi mengundurkan diri, otomatis langsung ditun­juk tugas, ketika sudah fix mundur didefinitifkan, tidak Plt nya tapi pejabat definitifkan. Pelayanan pub­lik tidak akan terbengkalai terganggu dari ASN yang menjadi kepala daerah," kata Sumarsono saat Rapat Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jakarta, kemarin.

Memang, akunya, sesuai aturan bahwa pengunduran diri membuat pernyataan bersedia untuk mengundur­kan diri sebagai ASN. "Jadi penting ini, nanti hari H nya pada saat ditetapkan sebagai calon," tambahnya.

Sebagai informasi, bagi ASN mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.

Hal ini berdasarkan ke­tentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA