Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada standar operaÂtional procedure saat PNS maju pilkada. Yakni, tugas dan kewenangannya didelÂegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan pemerintah daerah.
Tapi, PNS yang maju pilkada didorong untuk segera mengundurkan diri supaya pekerjaan tidak bisa didelegasikan tidak terbengkaÂlai. Pengunduran diri menjadi sangat penting supaya jabatan itu bisa diisi pejabat tetap.
"Jadi pada saat dia deklarasi mengundurkan diri, otomatis langsung ditunÂjuk tugas, ketika sudah fix mundur didefinitifkan, tidak Plt nya tapi pejabat definitifkan. Pelayanan pubÂlik tidak akan terbengkalai terganggu dari ASN yang menjadi kepala daerah," kata Sumarsono saat Rapat Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jakarta, kemarin.
Memang, akunya, sesuai aturan bahwa pengunduran diri membuat pernyataan bersedia untuk mengundurÂkan diri sebagai ASN. "Jadi penting ini, nanti hari H nya pada saat ditetapkan sebagai calon," tambahnya.
Sebagai informasi, bagi ASN mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.
Hal ini berdasarkan keÂtentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. ***
BERITA TERKAIT: