Buronan Kejati Jambi Diduga Jadi Pengurus Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 19 Desember 2017, 17:15 WIB
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai tidak serius memburu buronan tersangka korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7,78 miliar.

Salah satu tersangka Gerry Iskandar Alamlah diketahui melarikan diri ke Palembang namun hingga kini belum juga dibekuk.

Dikabarkan, Gerry sejak 2013 lalu menjadi pengurus Garda Pemuda Nasdem Sumsel. Adapun saat ini dia dipercaya menjabat Ketua Bidang OKK DPP Garda Pemuda Nasdem.

"Dia sudah mengubah identitasnya menjadi Gerry Gunung Iskandar. Padahal nama aslinya Gerry Iskandar Alamlah," kata kuasa hukum Tonggung Napitupulu, Frien Jones Tambun, melalui sambungan telepon, Selasa (19/12).

Gerry bahkan digadang-gadang oleh partainya untuk berlaga di Pilkada Kota Palembang sebagai bakal calon waikota Palembang. Frien mendesak Kejati Jambi untuk segera meringkus Gerry yang sudah lima tahun buron.

"Tangkap dan jemput paksa tersangka. Jangan sampai tersangka kembali kabur ke daerah lain," ujar Frien.

Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara Rp 5,3 miliar. Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.

Proyek dikerjakan oleh PT Lince Rumaili Raya (LRR) dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga masa kontrak habis, pekerjaan belum tuntas.

Tonggung Napitupuluh sendiri adalah direktur PT LRR. Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan divonis bebas. Sedangkan Belly, Kepala Administratur Pelabuhan Jambi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan Wahyu Asoka empat tahun penjara.

Adapun Gerry Iskandar Alamlah merupakan satu dari empat tersangka yang buron. Tersangka lainnya, Sutrisno, Direktur PT Lince Rumaili Raya selaku kontraktor pelaksana dan Arif Hidayat Direktur PT Haksa Guna Karya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA