Kebon Sirih Ingatkan Pemprov Jangan Gegabah Bongkar Tiang Monorel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 09 Januari 2026, 18:55 WIB
Kebon Sirih Ingatkan Pemprov Jangan Gegabah Bongkar Tiang Monorel
Ilustrasi tiang monorel di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Detikcom/Rengga Sancaya)
rmol news logo Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menuai kritik. Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengingatkan Pemprov agar tidak gegabah karena langkah tersebut berpotensi melanggar hukum.

Ali menegaskan, pembongkaran tiang monorel harus dikaji secara mendalam dari sisi hukum sebab aset tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik PT Adhi Karya yang sah secara hukum.

“Tiang monorel itu sampai hari ini masih merupakan aset PT Adhi Karya, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta diperkuat Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017,” ujar Ali dalam pesan elekteronik yang dipancarluaskannya senja ini, Jumat 9 Januari 2026.

Menurut anggota Fraksi Gerindra di Kebon Sirih ini, putusan pengadilan bersifat mengikat bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, tidak boleh ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain.

Ia mengingatkan, pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset yang sah atau tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi pidana. Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 secara tegas melarang perusakan atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum.

“Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Selain aspek pidana, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara. Terlebih jika pembongkaran tiang monorel menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai yang disebut mencapai Rp100 miliar.

“APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah. Kalau ini aset pihak swasta, tentu berisiko melanggar aturan keuangan negara,” katanya.

Karena itu, Ali menilai alasan penataan kota tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta menempuh langkah yang lebih konstitusional dengan terus berkoordinasi bersama PT Adhi Karya.

“Penyelesaiannya bisa melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum. Semua harus sesuai prinsip negara hukum,” pungkas Ali.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA