APPKSI Minta Perlindungan Hukum Soal Status Perkebunan Sawit Kelompok Tani Muaro Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 02 April 2025, 03:56 WIB
APPKSI Minta Perlindungan Hukum Soal Status Perkebunan Sawit Kelompok Tani Muaro Jambi
Ilustrasi pohon kelapa sawit/Net
rmol news logo Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, guna menanggapi legalitas milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Surat itu bertujuan untuk meminta penjelasan soal penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.  

Pasalnya, beberapa lahan perkebunan hasil sitaan yang kemudian dikelola oleh BUMN diduga diserahkan tanpa melalui putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan dimaksud adalah area hutan.

Di satu sisi, Satgas PKH menyatakan akan mengembalikan lahan perkebunan ke fungsi hutan, tapi faktanya kebun itu disita lalu diserahkan kepada badan usaha milik negara PT Agrinas untuk dikelola sebagai perkebunan juga.

Surat yang disampaikan ke Nusron itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono, Ketum APPKSI Ucu Satriana dan Sekjen Arifin Nur Cahyono.

"Adapun beberapa hal yang disampaikan, pertama bahwa lahan Kelompok Tani yang disebutkan oleh Pemerintah Jambi pada 2000 diketahui oleh Bupati, BPN, Kepolisian, Camat dan kepala Desa. Kedua, bahwa lahan disertakan oleh pemerintah telah dikuasai Kelompok Tani dari 1996 dan ditanam  pohon sawit dan lain-lain," kata Ketum APPKSI, Ucu Satriana, dalam keterangan resmi pada Selasa, 1 April 2025.

Lalu, pesan ketiga, pada 2004 tanaman dan lahan yang dikuasai Kelompok Tani diduga diserobot oleh PT MKI.

"Dari Kelompok Tani, sudah memprotes pihak PT MKI kepada Pemerintah Muaro Jambi dan Upaya Kelompok Tani tidak ditanggapi. Keempat, berdasarkan keterangan atau penjelasan dan bukti surat-surat tersebut, penguasaan lahan oleh PT MKI tidak memiliki dasar hukum (legalitas) yang jelas di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam," kata Ucu.

Untuk itu, APPKSI memohon kepada  Menteri Nusron Wahid agar membantu dan menyelesaikan permasalahan Iahan Perkebunan Kelompok Tani yang memiliki legalitas yang jelas. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA