Pernyataan Anies seolah menjadikan kebijakan Djarot 'tameng' guna menghindari keberatan Kementerian Dalam Negeri terkait kenaikan bantuan dana parpol pada APBD DKI 2018.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Draksi PDIP, William Yani menyayangkan sikap Anies tersebut. Sebab, kata William jika sejak awal Anies menolak kenaikan dana parpol tersebut, maka dirinya bisa saja merubah sebelum dikirim ke Kemendagri.
"Begini, oleh tim gubernur kan usulan harus dipelajari apakah bisa dikurangi, ya bisa bisa saja. Kan gini, dia (Anies) punya tim, diperiksa anggaran berapa berapa, oke Rp 4 ribu masuk enggak sih, kalau dianggap enggak masuk, ya dikurangin monggo-monggo saja," ujar William saat dihubungi redaksi, Selasa (12/12).
Namun, William menilai sebenarnya kenaikan dana parpol sebesar Rp 4000 per suara dari sebelumnya Rp 410 per suara, merupakan hal yang wajar. Apalagi APBD DKI 2018 mencapai Rp 77,1 triliun.
Dengan segala kompleksitas Jakarta kenaikan itu masih wajar dan tidak akan membebani APBD.
"Apalagi, dengan begitu penggunaannya akan lebih jelaslah karena anggaran itu akan dipertanggungjawabkan masing-masing parpol. Misalnya, parpol dapat Rp 10 miliar tapi digunakan hanya Rp 7,5 miliar, nah Rp 2,5 miliar harus dikembalikan," pungkas William.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov DKI Jakarta merivisi terkait tingginya kenaikan bantuan dana parpol pada APBD DKI 2018. Kenaikan menjadi Rp 4.000 per suara dinilai tidak sesuai dengan PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Anies sebelumnya menyebutkan, kenaikan dana parpol dalam APBD DKI 2018 mengikuti ketentuan dalam APBD-P 2017 yang diteken mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
[bili/rus]
BERITA TERKAIT: