
PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) selaku pemilik pabrik kembang api yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang, ditemukan melanggar peraturan.
Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, menjelaskan, PT Panca Buana Cahaya Sukses melanggar aturan dengan menambah jumlah pekerja serta meningkatkan jumlah produksi barang.
"Pelanggaran di sini mereka menambah pekerja dan meningkatkan produksi secara masif tanpa ada laporan kepada pemerintah setempat." jelas Ahmed Zaki Iskandar saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Pabrik kembang api itu meledak pada Kamis (26/10), dan dilanda kebakaran hebat sehingga langsung menewaskan 47 orang di lokasi kejadian. Jumlah korban tewas bertambah menjadi 50 orang setelah tiga korban tewas setelah dirawat di rumah sakit.
"Kami akan melakukan pengetatan izin terhadap industri terutama industri yang berpotensi terhadap bahaya kebakaran dan polusi," janji Zaki.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: