"Baru satu saksi yang kita periksa, yakni pelapor yang juga ketua biro hukum DPD Golkar Jabar Agus Sihombing," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Handrio saat dihubungi wartawan, Senin (9/10).
"Kita perlu mendengar keterangan dari para saksi lainnya," lanjutnya.
Salah satunya Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi yang surat panggilannya sudah dikirimkan sejak pekan lalu.
"Kami meminta yang bersangkutan untuk datang Senin 16/10) depan," jelas Handrio.
Hingga kini konfirmasi dari Dedi Mulyadi belum diterima pihak Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Belum ada konfirmasi beliau (Dedi,red) datang atau tidak," kata Handrio seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Sebelumnya, DPD Golkar Jabar melalui biro hukumnya melaporkan kasus penyebaran surat penetapan Ridwan Kamil sebagai balon gubernur Jabar ke Polda Jabar pada Senin (25/9) lalu dengan nomor laporan LP B/871/IX/2017/JABAR.
Surat tanpa nomor, tanggal dan cap yang ditanda tangani oleh Setya Novanto dan Idrus Marham itu diduga palsu.
[wid]
BERITA TERKAIT: