Melanjutkan Reklamasi Bakal Tenggelamkan Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Oktober 2017, 16:42 WIB
Melanjutkan Reklamasi Bakal Tenggelamkan Jakarta
Net
rmol news logo Pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diprediksi bakal semakin cepat menenggelamkan ibu kota.

Ketua Bidang Ekonomi Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Memed Sosiawan mengatakan, pembangunan 17 pulau akan memperparah banjir tahunan yang berasal dari 13 sungai yang mengalami sedimentasi dengan cepat, dan penurunan muka tanah serta intrusi air laut yang terjadi di Teluk Jakarta.

Dia menyarankan pimpinan Pemprov DKI agar memperhatikan bahaya reklamasi terhadap Teluk Jakarta dan kembali mendalami, mengoreksi serta melanjutkan konsep Master Plan The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project. Demi kemakmuran dan kesejahteraan warga Jakarta.

Memed melihat ada dua isu penting dalam rangka menyelamatkan Jakarta dari bencana yang selalu terjadi, yaitu melindungi Jakarta terhadap datangnya banjir dari laut dan intrusi air laut yang asin ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air minum, serta melindungi Jakarta terhadap banjir yang datangnya dari 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta.

"Sejak tahun 2011 sebenarnya pemerintah telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta dengan program The Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS). Kerja sama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project," jelasnya di Kantor DPP PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta (Senin, 9/10).

Reklamasi Teluk Jakarta sendiri sebelumnya dihentikan berdasarkan moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan menteri LHK pada 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terbitnya surat moratorium antara lain terkait izin lingkungan. Lalu pengembang tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir urug serta batu, dan ada perbedaan perusahaan penyedia pasir yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan perusahaan penyedia di lapangan.

Pelanggaran lain, perusahaan melaksanakan reklamasi Pulau C dan D tidak sesuai urutan seharusnya. Juga tidak membuat kanal alur keluar yang memisahkan Pulau C dan D, dan ditemukan pendangkalan sekitar Pulau C dan D. Perusahaan pengembang juga membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur menggunakan batu gunung bukan tetrapod. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA