Jonru sedianya akan dimintai keterangan terkait laporan mengenai dugaan ujaran kebencian di media sosial oleh Muannas Alaidid.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Jonru.
"Sudah dipanggil tapi belum datang, nanti kami agendakan kembali," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
Jonru dilaporkan terkait ujaran kebencian di media sosial. Menurut Muannas, akun Jonru diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan terhadap Jonru dimuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Selain itu, Jonru juga dilaporkan oleh Muannas terkait pencemaran nama baik. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari DN Aidit.
Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
Selain itu, Jonru juga dilaporkan ke polisi oleh Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden RI Joko Widodo.
Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
[sam]
BERITA TERKAIT: