LPHMI: BPPBJ Plesetkan Aturan Lelang Bangun Masjid Di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 September 2017, 10:58 WIB
LPHMI: BPPBJ Plesetkan Aturan Lelang Bangun Masjid Di Jakarta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Lelang pembangunan masjid di sejumlah lokasi di Jakarta diduga bermasalah dan berbau korupsi.

Pengamat lelang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Hak Masyarakat Indonesia (LPHMI), Gudmen Marpaung, mengatakan, sudah ada lima kali lelang masjid di tahun 2017 dan seluruhnya dimenangkan perusahaan dengan induk yang sama.

Empat kali lelang dimenangkan oleh dua perusahaan dengan induk yang sama, yakni PT. Buaran Mega Sejahtera dan PT. Permata Dwilestari.

"Dua perusahaan itu yang punya satu orang. Kantornya juga sama lokasinya," kata Gudmen dalam keterangannya kepada wartawan.

Lelang ke-5 untuk pembangunan Masjid Asrama Pegadungan di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan juga sempat dimenangkan oleh PT Permata Dwilestari pada akhir Agustus 2017.

Tapi kemudian lelang jadi dibatalkan setelah kemenangan PT Permata Dwilestari disanggah oleh salah satu peserta lelang yang kalah, PT Dutakarya Prathmaunggul.

Saat itu, kata Gudmen, Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta terpaksa membatalkan kemenangan PT Permata Dwilestari karena sanggahan dari PT Dutakarya Prathmaunggul terbukti.

"Jadi personel PT Permata Dwilestari Personil yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai pemenang pada kegiatan Pelaksanaan Konstruksi Fisik Lanjutan Pembangunan Gedung BPMPKB Provinsi DKI. Makanya harus dibatalkan," kata Gudmen.

Namun kemudian BPPBJ memilih membatalkan lelang tersebut seluruhnya. Sehingga pembangunan masjid di sana jadi tak jelas kelanjutannya. Semestinya, kata Gudmen, PT Duta Prathmaunggul bisa menang, tapi BPPBJ  menetapkan syarat yang dinilai konyol oleh Gudmen.

"BPPBJ menetapkan syarat bahwa harus ada pengalaman pekerjaan sejenis untuk bisa jadi pemenang," jelas Gudmen.

Makanya perusahaan tersebut jadi ikut gugur dan lelang dibatalkan.

Menurut Gudmen, BPPBJ membuat aturan pemenang lelang mesti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis, yaitu pernah membangun masjid untuk jadi pemenang. Padahal aturan itu menyimpang dari pasal 20 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan itu, kata Gudmen, pengalaman yang dimaksud bukan pekerjaan sejenis, tapi pengalaman dalam sub bidang sejenis yang ada di BG009.

"Jadi BPPBJ ini memplesetkan aturan. Pengalaman dalam sub bidang sejenis diubah jadi pekerjaan sejenis. Ini kan beda sekali," kata Gudmen.

Gudmen menjelaskan, apabila pengalaman dalam sub bidang sejenis, maka perusahaan sudah cukup apabila memiliki pengalaman lain dalam BG009. "Misalnya belum pernah bangun masjid tapi pernah bangun asrama atau penjara maka sudah layak jadi pemenang," kata Gudmen.

Makanya Gudmen menduga BPPBJ berusaha mengarahkan aturan agar hanya bisa diakomodir perusahaan yang sama secara terus menerus.

"Ada indikasi korupsi kalau begini caranya. Penyalahgunaan wewenang ini namanya. Ada di pasal 3 UU 31 tahun 1999," jelas Gudmen.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA