"Logikanya begini, orang beli mobil harga mahal, paling enggak mobil bekas pun di atas Rp 100 juta. Masak, bangun garasi atau sewa garasi enggak bisa?" kata Djarot di Taman BMW Jakarta Utara, saat groundbreaking fasilitas olahraga air, Sabtu (9/9).
Menurutnya, kepemilikan garasi merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda), bukan maksud melarang warga Jakarta untuk membeli mobil.
"Silakan beli sebanyak-banyaknya mobil. Satu orang boleh punya 5 sampai 10 mobil, tapi harus punya garasi," tegas Djarot.
Untuk pengawasan aturan dan langkah penertibannya, Djarot mengatakan sangat mudah. Misalnya, aparat Pemprov akan melakukan penyapuan pada malam hari.
"Sangat gampang. Bisa kita lihat pada malam hari. Kalau parkir di luar, persepsi kami itu enggak punya garasi. Selanjutnya mobil itu kami derek untuk dibawa ke garasi," katanya.
Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 5/2014 tentang transportasi mewajibkan pemilik mobil wajib memiliki garasi.
Ayat (1) berbunyi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Dan pada ayat (3) dikatakan setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib menguasai garasi untuk menyimpan kendaraanya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan.
[ald]
BERITA TERKAIT: