Begitu tegas anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan yang akan mengeksekusi tanah adat di Cigugur. Rencana eksekusi ini mendapat penolakan keras dari Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di karena tanah yang dieksekusi merupakan pusat pelestarian adat Sunda di Jawa Barat.
"Kendatipun kasus ini menyangkut gugatan hak waris yang terkesan privat, tentunya perlu dipertimbangkan kembali secara matang dan bijaksana soal dampak publiknya, bagi kelangsungan kelestarian tradisi dan identitas warga adat Sunda," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (25/8).
Cucu Bung Karno ini menjelaskan bahwa kepemilikan dalam masyarakat adat memang kebanyakan bersifat komunal kolektif. Contohnya seperti motif batik atau ramuan obat-obatan yang awalnya bersifat komunal dan siapapun boleh memanfaatkan tanpa terhalang hak paten.
"Untuk itu, perlu dipertimbangkan dengan kebijaksanaan tentang eksistensi pemenuhan hak masyarakat adat Sunda di Cigugur karena hal itu juga bagian dari hak atas kebudayaan yang dilindungi," sambung legislator asal dapil Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran itu.
Dalam menyelesaikan masalah ini, pihak-pihak terkait perlu memeriksa secara seksama dokumen otentik keberadaan tanah adat itu untuk menjadi pertimbangan.
"Kedepankan local wisdom (kearifan lokal) dalam penilaian dan pengambilan putusan, pertimbangkanlah rasa keadilan bagi masyarakat adat," imbuh politisi PDIP itu.
Bila tidak terselesaikan dengan baik, kandidat gubernur Jawa Barat ini khawatir kasus-kasus seperti itu akan menjadi preseden buruk ke depan.
"Indigenous people dengan tradisi asli perlu dilindungi sebagai cerminan melindungi segenap bangsa, tanah air tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum dasar NKRI," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: