"Sedangkan sisi lainnya pengusaha justru ingin menekan upah serendah mungkin agar dapat mencapai akumulasi keuntungan sebesar-besarnya," kata Wakil Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Sukitman Sudjatmiko lewat siaran persnya, Selasa malam (15/8).
Menurut Sukitman, kebijakan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dinilai tidak mampu mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Khususnya, dalam konteks industri padat karya. Sebaliknya, justru menyisakan celah untuk menetapkan besaran upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Terbukti, Sukitman mencontohkan, dengan kemunculan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 151 tahun 2017. SK tersebut menjadi acuan dalam penetapan upah minimum sektoral tertentu yang lebih murah.
"Munculnya upah padat karya sektor tertentu lebih murah, ditetapkan mengacu pada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh, dan perintah dari pertemuan dengan wakil presiden RI. Perintah itu berbunyi kepada Gubernur, untuk segera menetapkan upah minimum. Kemudian Menaker (Menteri tenaga kerja dan transmigrasi) segera merumuskan regulasi tersebut," papar Sukitman.
Lalu, kenapa hal ini bisa terbit? Substansinya, urai Sukitman, hal ini diduga ada celah hukum. Dimana dalam pasal 44 di PP 78/2015, mengamanatkan untuk diterbitkannya Peraturan Menaker (Permenaker) tentang mekanisme penetapan upah minimum. "Akan tetapi Permenaker ini belum ada," sesalnya.
Sukitman menilai, seharusnya ada pola-pola baru dalam menyusun upah dan kebijakan pengupahan di Indonesia. Artinya, kata Sukitman, jika PP 78/2015 mempunyai celah dalam konteks penetapan upah minimum, maka upah sektoral harus dielaborasi sedemikian rupa dan atau adanya upah UMKM dan sektor usaha mikro. "Semoga ini menjadi pemikiran kita bersama," tutur Sukitman.
Sementara itu, menurut Country Office for Indonesia and Timor Leste International Labour Organization (ILO) Irham Ali Saifudin berpendapat, konsep UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah salah kaprah sudah selama 72 tahun. Padahal menteri sudah berganti mulai dari pihak pengusaha, buruh bahkan aktivis tapi masih belum bisa menentukan konsep UMP yang ideal.
"Perbedaan selisih antara upah minimum ditiap daerah menjadi persoalan. Akhirnya membentuk kegaduhan baru," timpal Irham.
Sedangkan Ketua Umum Aspek dan Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, Mirah Sumirat, menyanggah, kenaikan upah akan menimbulkan kebangkrutan terhadap pengusaha.
"Bohong sekali kalau upah naik membuat perusahaan bangkrut, contohnya di eropa upah tinggi dan jaminan dari Negara juga baik. Namun, perusahaan malah berkembang dengan baik," sanggah Mirah.
Situasi di indonesia, lanjutnya, disebabkan PP 78 membuat upah buruh tidak layak dan jaminan sosial dan kesehatan dari pemerintah tidak baik. "Sesungguhnya PP 78 / 2015 bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: