Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor yang tetap beroperasi saat tanggal merah, seperti ritel, layanan publik, manufaktur, hingga jasa. Padahal, pekerja yang masuk pada hari libur nasional pada dasarnya berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Namun, beberapa perusahaan memilih menerapkan kebijakan libur pengganti sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja saat hari libur nasional. Lantas, apakah perusahaan diperbolehkan tidak membayar uang lembur dan menggantinya dengan libur di hari lain?
Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, karyawan yang masuk kerja pada hari libur resmi atau tanggal merah tetap berhak mendapatkan upah lembur. Perusahaan tidak bisa hanya mengganti hari libur dengan libur di hari lain untuk menghilangkan hak pekerja atas upah lembur.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur dengan besaran tertentu.
Perhitungan upah lembur untuk sistem enam hari kerja dan 40 jam seminggu dilakukan sebagai berikut:
1. Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah per jam
2. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah per jam
3. Jam kesembilan hingga jam kesebelas dibayar empat kali upah per jam
Sementara itu, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:
1. Jam pertama hingga jam kelima dibayar dua kali upah per jam
2. Jam keenam dibayar tiga kali upah per jam
3. Jam ketujuh hingga jam kesembilan dibayar empat kali upah per jam.
Kemenaker juga menjelaskan adanya sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan sesuai ketentuan. Aturan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan, perusahaan yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain pidana kurungan, perusahaan juga dapat dikenakan denda dengan nilai paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
BERITA TERKAIT: