Mendikbud: Sekolah 5 Hari Untuk Jam Kerja Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Agustus 2017, 21:05 WIB
Mendikbud: Sekolah 5 Hari Untuk Jam Kerja Guru
Net
rmol news logo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang digalakkan pemerintah saat ini tidak memengaruhi kurikulum maupun jam belajar. Dia pun mengimbau pihak sekolah tidak menambah jam belajar siswa.

"Tidak ada perubahan kurikulum yang dipakai, tetap Kurikulum 2013 atau K13. Bagi yang belum menerapkan K13 bisa menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan," jelasnya di Jakarta, Selasa (8/8).

Menurut Muhadjir, implementasi PPK dapat diberlakukan dengan masing-masing satuan pendidikan.

"Kalau untuk kurikulum 2013 yang dilaksanakan lima hari anak-anak SD selesai belajar pukul 12.10, sedangkan untuk SMP selesai pukul 13.20. Setelah itu mereka bisa pulang dan melanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler. Bisa di sekolah, bisa juga di luar sekolah seperti mengaji di madrasah diniyah," bebernya.

Muhadjir menambahkan, kebijakan sekolah lima hari atau full day school pada dasarnya diberlakukan untuk jam kerja guru bukan jam belajar siswa. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 sebagai perubahan atas PP 74/2008.

"Itu lima hari sekolah dengan delapan jam dalam satu hari, bukan diperuntukkan bagi siswa," imbuhnya. [wah]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA