Menurut Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui upaya mediasi tanpa harus naik ke meja hijau. Jika dipaksakan ke pengadilan, maka akan memunculkan persepsi negatif publik kepada Polisi. Polisi akan dinilai berat sebelah dalam menangani keluhan konsumen Apartemen Green Pramuka.
"Kami menyesalkan juga pihak managemen yang menurut polisi sejak awal menolak dimediasi," terangnya kepada redaksi, Senin (7/8).
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan bahwa jika diteliti lebih mendalam mengenai kasus Acho, maka kasus ini lebih kental pada unsur perdata ketimbang unsur pidananya sendiri. Sementara jika melihat UU Perlindungan Konsumen, maka hak yang dimiliki Acho harus dilindungi.
Kepada Kejati DKI, Edi meminta untuk meneliti dan mempertimbangkan mengenai kelayakan kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
"Pandangan kami, akan lebih baik buat manajemen apabila kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," tutup doktor ilmu hukum tersebut.
Acho ditetapkan sebagai tersangka setelah keluhannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka di media sosial dilaporkan ke Polisi oleh pihak pengembang. Acho yang dituding mencemarkan nama baik Green Pramuka, kini telah resmi menjadi tersangka.
[ian]
BERITA TERKAIT: