Mensos Ingatkan Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 11:29 WIB
Mensos Ingatkan Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Net
rmol news logo Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pentingnya memperkuat peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), untuk melindungi dan memenuhi hak dasar anak sebagai generasi penerus bangsa.

"Kementerian Sosial melakukan beragam terobosan demi mengoptimalkan layanan bagi anak-anak. Salah satunya melalui kerja sama dengan pondok pesantren yang juga bisa berperan sebagai LKSA," katanya dalam keterangan pers, Senin (24/7).

Menurut Khofifah, saat ini banyak masalah anak yang menimbulkan keprihatinan bersama, seperti konten pornografi yang begitu mudah diakses, narkoba semakin merajalela dan sudah menyasar anak-anak. Kemudian kasus perundungan yang makin marak, pelecehan seksual dan kekerasan pada anak juga hampir terjadi setiap hari.

"Banyak ponpes yang juga memiliki layanan LKSA, dan saya melihat pola pengasuhannya bisa lebih baik. Selain Mojokerto, juga sudah dilakukan di Pamekasan, Bandung, Kediri dan Malang. Sebagian besar LKSA ini ada di klaster anak yatim dan anak terlantar," jelasnya.

Khofifah menjelaskan, sesuai pasal 55 UU 23/2002, tugas LKSA adalah tempat pemeliharaan dan perawatan anak-anak terlantar baik fisik maupun psikis. Pengawasan LKSA dilakukan oleh Dinas Sosial.

Upaya penguatan yang kini gencar dilakukan diantaranya membangun komitmen bersama melawan narkoba, mendorong masyarakat memastikan keluarganya bebas narkoba, ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba, mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba, dan mendorong rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Implementasi dari komitmen bersama tersebut bisa macam-macam. Salah satunya adalah pengukuhan Laskar Anti Narkoba," ujar Khofifah.

Secara nasional, hingga akhir 2016 terdapat 6.105 LKSA dengan rincian 24 LKSA berada di tingkat pusat, 70 di tingkat provinsi, 18 di tingkat kota/kabupaten, dan 5.993 di tingkat masyarakat. Sementara, berdasarkan klasternya terdapat klaster anak balita, anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan hukum (ABH), anak dengan kedisabilitasan (ADK), dan anak memerlukan perlindungan khusus (AMPK). [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA