Pengembang Diingatkan, Tidak Semua Rawa Bisa Ditimbun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 03 Mei 2017, 06:29 WIB
rmol news logo Pemberian izin penimbunan rawa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan diperketat. Pasalnya, saat ini tidak tidak sedikit pengembang yang justru melanggar aturan dalam penyalahgunaan pengalihan fungsi rawa.

"Untuk penimbunan rawa, pemberian izin harus lebih diperhatikan. Karena tidak semua rawa bisa ditimbun," Walikota Palembang Harnojoyo seperti diberitakan RMOLSumsel, Selasa (2/5).

Kata dia, masalah penimbunan rawa ini suda diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pemanfaatan dan Penimbunan. Adapun dalam perda tersebut, rawa tergolong dalam tiga jenis yaitu Rawa Konservasi, Rawa Budidaya, dan Rawa Reklamasi.

Untuk rawa konservasi sudah jelas tidak boleh diganggu gugat. Sementara rawa budidaya hanya untuk keperluan perkebunan dan sawah. Satu-satunya, jenis rawa yang bisa ditimbun hanya rawa reklamasi. Itupun dengan syarat disisakan 30 persen dari luas lahan yang ditimbun untuk dijadikan kolam retensi.

Namun faktanya, saat ini tidak sedikit jenis rawa budidaya yang dialihfungsikan.

Harnojoyo berharap, masyarakat dapat melaporkan andai ada temuan penimbunan rawa yang tidak sesuai aturan. Dirinya mengaku akan menindak setiap pelanggaran Perda, termasuk jika melibatkan dinas terkait. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA