"Untuk penimbunan rawa, pemberian izin harus lebih diperhatikan. Karena tidak semua rawa bisa ditimbun," Walikota Palembang Harnojoyo seperti diberitakan
RMOLSumsel, Selasa (2/5).
Kata dia, masalah penimbunan rawa ini suda diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pemanfaatan dan Penimbunan. Adapun dalam perda tersebut, rawa tergolong dalam tiga jenis yaitu Rawa Konservasi, Rawa Budidaya, dan Rawa Reklamasi.
Untuk rawa konservasi sudah jelas tidak boleh diganggu gugat. Sementara rawa budidaya hanya untuk keperluan perkebunan dan sawah. Satu-satunya, jenis rawa yang bisa ditimbun hanya rawa reklamasi. Itupun dengan syarat disisakan 30 persen dari luas lahan yang ditimbun untuk dijadikan kolam retensi.
Namun faktanya, saat ini tidak sedikit jenis rawa budidaya yang dialihfungsikan.
Harnojoyo berharap, masyarakat dapat melaporkan andai ada temuan penimbunan rawa yang tidak sesuai aturan. Dirinya mengaku akan menindak setiap pelanggaran Perda, termasuk jika melibatkan dinas terkait.
[ian]
BERITA TERKAIT: