Demikian dikatakan Direktur Kajian dan Media Lembaga Survei Politik (LSP) Indonesia, Rachmayanti Kusumaningtyas dalam diskusi "Babak Baru Pilkada Banten: Memprediksi Hasil MK", di Kota Tangerang, Banten, Selasa sore (7/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul tipis dibandingkan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Pasangan WH-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara (50,95 persen), sedangkan Rano-Embay 2.321.323 (49,05 persen).
Rachma menyarankan agar kubu Rano-Embay melakukan tindakan edukatif pasca keputusan MK yakni dengan secara terbuka mengakui kekalahan dan segera menjalankan rekonsiliasi dengan pasangan pemenang WH-Andika.
"Tindakan itu penting sebagai civic education. Publik akhirnya akan tahu bahwa upaya hukum ke MK adalah kanal demokrasi yang sah dan setelah itu yang terjadi adalah penerimaan dan dukungan pada yang menang," demikian ujarnya.
Rachma menyatakan akhir dari babak pertarungan di MK sudah terang benderang. Jubir MK Fajar Laksono menegaskan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2017 tidak diubah dan tetap akan digunakan sebagaimana digunakan sebelumnya pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.
Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU N 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa. Provinsi Banten masuk ke dalam kotagori ini dan selisih antara pemenang yaitu pasangan WH-Andika adalah sebesar 1,90 persen dari pasangan Rano-Embay.
Rachma menyarankan agar paslon yang kalah segera mengakui keunggulan lawan secara jantan pasca proses hukum di MK tuntas.
"Lakukan rekonsiliasi, itu penting sebagai investasi politik tokoh Banten," demikian pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: