Demikian dipastikan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur , Wartoyo. Wartoyo juga memastikan TKA legal di Kutai Timur tersebut memiliki izin bekerja dan tinggal. Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
"Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kami selalu pantau di perusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kami minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kami tidak temui satu pun," kata Wartoyo.
Dia mengakui, beberapa tahun lalu, pihaknya pernah menjumpai TKA ilegal yang bekerja di Kutim. Sedikitnya ada empat orang yang diamankan. Semuanya merupakan warga Tiongkok.
"Kami akui memang, paling banyak pekerja ilegal itu di bidang proyek-proyek seperti kelistrikan. Seperti yang kami temui dulu. Tetapi sudah kami amankan. Kami serahkan ke bagian imigrasi dan kemudian dideportasi ke negara asal," demikian Wartoyo, sebagaimana dilansir
JPNN.
[ysa]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: