Pokja Dan Unit Saber Pungli Resmi Dikukuhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 November 2016, 08:52 WIB
rmol news logo . Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mewakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/11).

Yuswandi mengatakan, pungli ini bukan pada masalah uangnya, meski kalau dihitung-hitung, nominal uang dari pungli tersebut mencapai jumlah besar. Namun persoalannya lebih kepada melemahkan daya saing bangsa.

"Dengan dikukuhkannya, Pokja dan Unit Saber Pungli ini terhitung hari ini langsung bekerja," kata Yuswandi dalam sambutannya.

Unit Saber Pungli Kemendagri ini terbagi menjadi tiga bagian, di antaranya Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. Apa yang dilakukan Pokja dan Unit di Kemendagri ini, kata ini harus dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli tingkat nasional. Apalagi, beberapa personil pokja dan unit ini ada juga yang bergabung dalam satgas tersebut.

Yuswandi juga menyebut bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga turut membentuk pokja dan unit serupa. Begitu juga seluruh jajaran kantor lingkungan Kemendagri di daerah-daerah seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Ditjen Pemerintahan Desa dan BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Ia berpesan, Pokja dan Unit Satgas Saber Pungli harus betul-betul mencermati layanan publik di Kemendagri. Itu agar publik tidak disusahkan, apalagi sampai mengeluarkan uang untuk mengurus berbagai keperluan perizinan. Kondisi semacam ini pada akhirnya membuat masyarakat enggan berusan dengan instansi pelayanan publi.

"Yang bisa menyusahkan publik adalah prosesnya, aneh-aneh dan berbelit, akhirnya ada sesuatu yang dibutuhkan agar jalannya mulus. Ini klasik," tukas Yuswandi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA