IKAPPI Investigasi Penyebab Kebakaran Pasar Baru Porong Sidoarjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 11 November 2016, 10:15 WIB
rmol news logo . Kebakaran Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/11), kian menambah daftar panjang pasar tradisional di Indonesia yang terbakar dalam kurun waktu setahun kebelakang.

Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri mengatakan ini seperti alarm peringatan untuk terus meningkatkan kewaspadaan atas potensi terjadi kebakaran. Terutama di pasar-pasar besar di seluruh Indonesia.

"Duka mendalam kami sampaikan kepada seluruh pedagang Pasar Baru Porong yang menjadi korban kebakaran. Kami juga menerima ungkapan duka dari berbagai pedagang pasar yang ada di seluruh Indonesia," ucap Mansuri, Jumat (11/11).

Menurutnya, musibah kebakaran Pasar Baru Porong ini merupakan musibah besar yang menyita perhatian publik. Karenanya kebakaran Pasar Baru Porong Sidoarjo harus ditangani secara serius.

Menurut data yang dihimpun oleh DPW IKAPPI Jawa Timur terdapat ratusan kios yang terbakar di Pasar Baru Porong. Hal ini menyebabkan ratusan pedagang turut pula menjadi korban karena barang dagangannya ludes terbakar.

"Sementara ini total jumlah kerugian masih kami himpun. Namun kami pastikan bahwa kerugian yang timbul tidak kecil. Maka dari itu harus ada langkah cepat dari pemerintah daerah agar nasib para pedagang di Pasar Baru Porong Sidoarjo tidak semakin terpuruk," sebut Mansuri.

Terkait indikasi kebakaran, pihaknya masih menggali informasi dan data lebih mendalam. Terhitung mulai dari kemarin Tim Investigasi dari DPP IKAPPI bersama IKAPPI Jawa Timur turun langsung ke Pasar Baru Porong guna mengumpulkan data dan informasi terkait musibah kebakaran pasar tersebut.

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan kami baru dapat menyimpulkan penyebab kebakaran dan berapa jumlah kerugian," tukas Mansuri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA