"Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu," jelas Ketua KPU, Juri Ardiantono di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Walau begitu, peraturan soal sanksi hingga saat ini belum diputuskan untuk dimasukkan dalam pasal di peraturan KPU.
Menurutnya, sejauh ini KPU hanya mengatur bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama tiga bulan di masa kampanye yang dituangkan dalam Pasal 70 UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah serentak.
"Sampai sekarang kami belum putuskan untuk memakai sanksi apa? Kalaupun memakai sanksi admisnistrasi, kan ada tingkatannya," kata Juri
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetakan enggan jika dipaksa harus mengambil cuti saat masih menjalani masa kampanye pada pilgub DKI 2017 mendatang. Bahkan Ahok pun mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada 10/2015, terutama terkait pasal soal cuti.
[sam]
BERITA TERKAIT: