"Kita belum bisa pastikan tanggalnya. Mungkin di tanggal 20 Juli atau 27 Juli 2016 mendatang," ujar Kadis Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dikutip dari
RMOL Jakarta, Jumat (17/6).
Sebelum diterapkan, kebijakan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu. Pihaknya juga akan menerima masukan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait.
"Kalau memang diujicobakan sesuai prosedur dilakukan selama sebulan. Sambil dilakukan evaluasi nantinya," katanya.
Rencananya, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta. Yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
Adapun Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Pemberlakukan kebijakan rencananya akan dilakukan setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
"Jadi akan diujicobakan di jalur three in one, ditambah Rasuna Said. Karena kawasan tersebut juga salah satu lokasi pemberlakuan ERP atau jalan berbayar," terangnya.
"Kebijakan ini merupakan solusi transisi sebelum penerapan ERP (electronic road pricing)," tambah Andri.
[ald]
BERITA TERKAIT: