"Masyarakat juga harus memahami, kalau di DKI itu tidak boleh pesan makam sebelum meninggal," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Dyah Kurniati, Jumat (10/6).
Terlepas dari itu, Ratna menilai, ada oknum pengurus makam yang ikut bermain memfasilitasi permintaan warga.
Namun, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada oknum pengurus makam nakal yang nekat melakukan praktek jual beli makam.
"Bagi pengurus makam yang ketahuan melakukan hal tersebut, akan langsung diberi sanksi pemecatan. Seperti di TPU Pondok Rangon dan TPU Kawi-Kawi," tegas Ratna.
Sementara itu, terkait upaya preventif meminimalisir munculnya makam fiktif, pihaknya menerapkan sistem layanan online pemesanan makam.
Totalnya, sudah 77 TPU di DKI yang menerapkan sistem online tersebut.
"Kita berharap, layanan pemesanan makam
online, bisa menghapus banyaknya masalah didalam area pemakaman," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: