Pejabat Juga Dapat Gaji Ke-13 Dan THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Mei 2016, 22:13 WIB
Pejabat Juga Dapat Gaji Ke-13 Dan THR
net
rmol news logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil pada Juli 2016. Gaji ke-13 dan THR diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PANRB Herman Suryatman mengatakan, besaran THR bagi aparatur yang masih aktif jumlahnya 100 persen gaji pokok. Sementara untuk penerima pensiun tunjangan nilainya hanya 50 persen dari pensiun tunjangan pokok pada Juni 2016.

"Gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk realisasi waktu penerimaanya masih proses, bisa antara sesudah atau sebelum Lebaran," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Herman, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri atas PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pejabat negara.

Sementara untuk penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.

"Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," katanya.

Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 yang diberikan sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016 lalu. Untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016," ujar Herman.

Selanjutnya, apabila hal tersebut telah selesai diharmonisasi di Kemenkumham maka RPP segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

"Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan," demikian Herman. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA