"Saya berharap aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan bebaskan 11 orang (warga) adat dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," kata Sultan Husain dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Alih-alih dihukum pidana, Sultan meyakini 11 warga yang ditahan buntut aksi protes aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan itu masih bisa dibina.
Ditambah, Sultan Tidore yang meliputi wilayah di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Tidore sampai Papua punya kewajiban melihat, menjaga, dan melindungi seluruh masyarakat adat.
"Masyarakat adat juga punya tugas yang sama dengan menjaga wilayahnya masing-masing," lanjut Sultan Husain.
Ia menegaskan, permintaan pembebasan masyarakat adat ini bukan sebagai upaya intervensi hukum. Namun jika melihat kesalahan mereka, Sultan Tidore menilai masih bisa diselesaikan melalui pembinaan.
"Harapan kami mereka dibebaskan. Bila ini dikabulkan, maka sudah tentu sebagai sultan akan bersama-sama penegak hukum memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: