Dikutip dari Japan Times, Senin 29 September 2025, survei Badan Pajak Nasional Jepang menemukan bahwa rata-rata pertumbuhan gaji sudah berlangsung empat tahun berturut-turut. Salah satu pendorong utama peningkatan ini adalah kenaikan upah minimum yang diberlakukan pemerintah.
Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, gaji rata-rata pria berada di angka 5,87 juta Yen atau sekitar Rp657 juta, naik 3,2 persen dari tahun lalu. Sedangkan gaji rata-rata wanita mencapai 3,33 juta Yen atau sekitar Rp373 juta, naik lebih tinggi yaitu 5,5 persen. Kedua angka ini sama-sama mencatat rekor baru.
Perbedaan juga terlihat antara karyawan tetap dan tidak tetap. Pekerja tetap memperoleh gaji rata-rata 5,45 juta Yen atau sekitar Rp610 juta, meningkat 2,8 persen. Sementara itu, karyawan tidak tetap, termasuk pekerja paruh waktu, mendapat rata-rata 2,06 juta Yen atau sekitar Rp230 juta, naik 2,2 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan industri, sektor dengan gaji paling tinggi adalah listrik, gas, dan air, di mana pekerjanya menerima rata-rata 8,32 juta Yen atau sekitar Rp931 juta setelah naik 7,4 persen. Sektor keuangan dan asuransi juga mengalami kenaikan cukup besar, yakni 7,7 persen, sehingga gaji rata-ratanya menjadi 7,02 juta Yen atau sekitar Rp785 juta.
Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan terendah ada di sektor hotel dan restoran. Mereka rata-rata hanya memperoleh 2,79 juta Yen, yang setara dengan Rp312 juta dalam setahun.
Secara keseluruhan, total gaji yang diterima sekitar 61 juta pekerja sektor swasta naik 3,7 persen hingga mencapai 241,4 triliun Yen atau setara Rp27 ribu triliun. Dari jumlah itu, sekitar 11,2 triliun Yen atau lebih dari Rp1.250 triliun dipotong sebagai pajak penghasilan.
BERITA TERKAIT: