"Uber boleh sesuai aturan, taksi biasa juga harus ikut aturan," ujar Ahok di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3).
Ahok menyampaikan bahwa Pemprov akan segera mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meresmikan angkutan umum berbasis aplikasi berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
"Nanti, akan kami legalkan," tegasnya.
Mengenai tarif yang selama ini dianggap tidak adil oleh perusahaan taksi plat kuning, Ahok mengatakan, akan segera mengajak kedua belah pihak untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Nanti diatur. Tarif itu bebas harusnya, mengikuti pasar. Akan dibicarakan dengan duduk bersama," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menantang Ahok segera menutup angkutan umum berbasis aplikasi tersebut. Sebab, kewenangan tersebut menjadi hak sepenuhnya milik pemerintah daerah.
Namun, Ahok bersikukuh tidak akan menutup angkutan berbasis aplikasi online itu. Ahok beralasan itu sama saja langkah kemunduran.
"Anda mau tutup
online, mau balik ke zaman batu? Ini zaman sudah berubah," tegas Ahok.
[wid]
BERITA TERKAIT: