Sengketa Lahan Di Belawan, BPN Ngaku Tak Punya Data

Sabtu, 05 Desember 2015, 09:44 WIB
Sengketa Lahan Di Belawan, BPN Ngaku Tak Punya Data
foto :net
rmol news logo Kasus sengketa tanah di Kota Medan terus bergulir.

Salah satunya sengketa lahan di Belawan, yang melibatkan pihak perorangan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 pada Mei 2015 lalu. Mengapa kasus ini bisa terjadi? Sementara, lahan yang berlokasi di Pantai Anjing itu milik negara.

Adalah M. Hafizham yang mempersoalkan lahan seluas 10 hektar tersebut. Pihak Pelindo I mengklaim punya bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No 1/Belawan 1 tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 hektar. Hafizham juga menunjukan bukti kepemilikan tanah yang sah.  Kasus ini bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasi Sengketa, Konflik dan Pertanahan BPN Kota Medan Aswin Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tanah sengketa antara warga terkait dan pihak pengelola yang ada di Kota Medan, khususnya di Medan Belawan, haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu dasar klaimnya.

"Masyarakat tidak bisa asal klaim jika tidak memiliki bukti yang menguatkan dari segi hukum," katanya.

Dasar itu, lanjut Aswin, semisal menyangkut klaim penguasaan fisik dengan melihat kondisi penguasaan fisik dan surat-surat yang mendukung.

Ditanya soal bukti-bukti penguatan sah secara hukum di BPN Medan, Aswin mengaku pihaknya tidak memiliki data terkait keberadaan tanah ulayat di Kawasan Medan Belawan.

"Kita tidak mempunyai data keberadaan tanah ulayat di daerah Belawan," ujarnya

Namun begitu, kata bukti kepemilikan tanah tersebut sudah terdaftar dengan hak pengelolaan. Hingga sekarang masih diproses di tingkat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI. Kasus ini, sambungnya, juga masih diproses pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas laporan dari pihak Pelindo 1.

"Kita tunggu saja, karena ini masih diproses," tukasnya seperti dimuat MedanBagus.Com.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA