Hal ini mengacu pada variabel indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
"Karena memang angkanya kan sudah ada
range-nya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Meskipun belum merinci angka pasti kenaikannya, namun Pramono memastikan perhitungannya akan bergantung pada beberapa faktor, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan (upah)," kata Pramono.
Pramono juga menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan UMP Jakarta tahun 2026. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025.
Gubernur menargetkan Jakarta bisa merampungkan penetapan UMP ini lebih awal.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," kata Pramono.
BERITA TERKAIT: