"Mukota Kadin Jakarta Utara tidak konstitusional, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta sarat dengan rekayasa pencalonan," kata Ketua Tim Sukses Radian Azhar, Reza Indra melalui keterangan tertulis.
Reza menilai terpilihnya Arif Darmawanto Lim sebagai ketua Kadin Jakarta Utara periode 2025-2030 tidak sah.
"Mukota harus diulang dengan melibatkan calon lain. Nggak boleh ada aklamasi seperti sekarang ini," kata Reza.
Pendukung Radian Azhar menuding telah terjadi upaya “penjegalan” pencalonan, padahal seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Diskualifikasi tersebut dinilai sepihak, tidak transparan, dan mencederai prinsip keadilan serta demokrasi di tubuh Kadin.
Hingga saat ini, Kadin DKI Jakarta dan panitia Mukota belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan pelanggaran dan rekayasa pencalonan tersebut.
BERITA TERKAIT: