J Trust Bank Tegaskan Agar Crowde Lebih Kooperatif Selesaikan Kewajiban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 September 2025, 22:24 WIB
J Trust Bank Tegaskan Agar Crowde Lebih Kooperatif Selesaikan Kewajiban
Ilustrasi
rmol news logo PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) menyampaikan upaya penyelesaian permasalahan dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) hingga saat ini belum membuahkan hasil, karena pertemuan dengan Crowde tidak menemukan solusi atau jawaban.

Pada undangan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugiharto Nugroho, mantan Direktur Utama Crowde serta pihak terkait lainnya yang diagendakan pada Kamis 17 Juli 2025, pihak Crowde hadir namun sama sekali tidak mencapai kesepakatan solusi.

Gagalnya mendapatkan kesepakatan dan solusi pada pertemuan tersebut, maka kembali diagendakan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihartono Nugroho pada Senin 28 Juli 2025, namun pihak Crowde tidak hadir pada undangan pertemuan tersebut. 

Setelahnya J Trust Bank telah berulang kali berusaha untuk mengatur pertemuan kembali, tetapi hingga saat artikel ini diterbitkan belum ada pertemuan yang berhasil dilaksanakan.

"Berdasarkan hal di atas, J Trust Bank melayangkan kembali undangan kepada Yohanes Sugiyono Nugroho dkk," tulis J Trust Bank, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat 19 September 2025.

"Namun dengan diabaikan undangan tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah guna mencari solusi atas penyelesaian tunggakan kewajiban dari end-user yang telah jatuh tempo serta belum dilakukan penerusan pembayaran melalui Crowde kepada J Trust Bank," imbuhnya.

Crowde, sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P), hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan penerusan kewajiban dari end-user. 

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik bagi J Trust Bank dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan P2P berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.

Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak, ditemukan fakta bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

J Trust Bank telah berulang kali menuntut transparansi dengan meminta penjelasan Crowde atas penggunaan dana pinjaman yang telah disalurkan oleh J Trust Bank melalui dua bank umum nasional dengan rekening beratas namakan PT Crowde Membangun Bangsa. 

Namun hingga kini, pihak Crowde tetap bungkam, seolah menutupi informasi penyaluran dana yang dipinjamkan oleh J Trust Bank tersebut.

"Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank telah menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugiyono Nugroho dkk yang diduga dapat dipersangkakan dengan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut J Trust Bank.

Laporan polisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga J Trust Bank berharap kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA