Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU Terhadap Asiana Senopati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 September 2025, 20:51 WIB
Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU Terhadap Asiana Senopati
Ilustrasi
rmol news logo Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati. 

Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

Dikatakan tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 
“Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
 
Hingga saat ini, lanjut Arief, PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usahanya, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen. 

Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, Arief menegaskan, kepentingan konsumen tidak akan dirugikan. 

Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi mengatakan, hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan. 

Dia menjelaskan, sebelum permohonan PKPU diajukan oleh Muhammad Marzuki, PT Asiana Senopati telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Di samping itu, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Marzuki.

"Hingga saat ini perkara pidana maupun perdata tersebut masih dalam proses hukum. Jadi klien kami bukan tidak ada itikad baik, tetapi utang itu masih dalam sengketa hukum," jelas Welfrid. 

Dia menegaskan, pihaknya menghargai semua proses peradilan yang telah berjalan dan akan selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Jadi semua clear and clean. Semua pihak harus menghormati putusan hukum pengadilan," demikian Welfrid.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA