Sidang Lahan Tegal Alur: Saksi Penggugat Ternyata Punya Hubungan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 02 September 2025, 19:36 WIB
Sidang Lahan Tegal Alur: Saksi Penggugat Ternyata Punya Hubungan Keluarga
(Foto: Dok Tim Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily)
rmol news logo Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, memanas setelah pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily, menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” Ferry usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 September 2025.

Ferry menjelaskan, Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Di dalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan (Lena)," terangnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya. 

Haji Jafar sendiri diketahui hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah.

“Bahkan pihak Kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi,” tambah Tuty Sosilawati yang juga Kuasa Hukum Jafar Ali Yugo. 

Tuty menilai, bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Jafar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA