Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, kepada
MedanBagus.Com, (RMOL Group) saat dihubngi sesaat lalu, Selasa (10/11).
"Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur persoalan yang begini. Jadi kesimpulan kita hingga saat ini yang bersangkutan tetap menjadi salah satu kandidat," katanya.
Benget mengatakan, pihaknya sudah melaporkan perkembangan penanganan kasus Saleh Bangun tersebut kepada KPU Pusat.
Mereka sekaligus meminta arahan dari KPU Pusat apa tindakan yang akan diambil. "Kita menunggulah petunjuk terbaru dari KPU RI. Kami tidak berani mengambil tindakan apapun jika belum ada petunjuk dari KPU RI," ungkapnya.
Saleh Bangun ditahan karena diduga menerima suap dari tersangka Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
[zul]
BERITA TERKAIT: