Kepastian itu sebagaimana disampaikan Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel Muhammad Acep dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Rabu, 2/9).
"Clear, tidak ada pelanggaran," ujar Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, Rabu 2 September 2015.
Acep mengatakan, kegiatan gerak jalan yang diadakan oleh masyarakat tersebut dalam pantauan langsung Panwaslu. Menurutnya, Panwaslu telah menurunkan tim dan memantau acara tersebut sampai selesai.
"Foto-fotonya ada di kami. Tidak ada ajakan memilih dan tidak ada alat peraga kampanye di sana," katanya.
Untuk itu, kata Acep, Panwaslu menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 itu.
"Mereka tidak kampanye karena Airin-Benyamin datang sebagai Walikota dan Wakil Walikota,"tuturnya.
Pernyataan Panwaslu ini menjawab tudingan Satuan Tugas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangerang Selatan yang mengklaim memiliki alat bukti berupa rekaman video jika pada acara tersebut Airin-Benyamin berkampanye.
"Barang bukti ini kami lampirkan untuk menguatkan laporan kami besok," kata Koordinator Sapu Tangsel, Beno Novit Neang.
[ian]
BERITA TERKAIT: