"Jika oleh menteri saja boleh, kenapa saya melarang," ujar Rano dikutip dari
JPNN, Minggu (28/6).
Dikatakan Rano, PNS dibolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dengan syarat menjaga kendaraan dinas tersebut.
"Asal bahan bakar dan perawatan mereka yang mengatur," ungkapnya.
Rano menduga, keputusan menteri tersebut diambil atas dasar pertimbangan kesejahteraan dan kebahagiaan para PNS, khususnya para PNS yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Menurutnya, tidak semua PNS memiliki keandaraan pribadi. Ditambahkannya, kegiatan mudik ke kampung halaman merupakan hal positif untuk bertemu dengan keluarga, berziarah ke makam, dan menjalin silaturahmi.
Sikap Rano ini bertolak belakang dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Ahok tidak mengizinkan PNS membawa mobil dinas saat mudik lebaran, karena tidak ada arahan dari KPK. (Baca:
Ahok Mengaku Lebih Takut KPK Ketimbang Menteri Yuddy)
[rus]
BERITA TERKAIT: