EK (35) seorang bandar judi ‘Singapura’ yang biasa mengedarkan kupon judi di Tasikmalaya, hanya bisa tertunduk ketika diperiksa polisi. Dalam melakukan bisnis ilegalnya, EK cukup rapi dan nyaris tidak diketahui para tetangganya.
Selain EK polisi juga mengamankan seorang wanita, H (31) yang dikenal sebagai bandar judi ‘Hong Kong’. Ibu beranak empat ini sudah lima tahun menggeluti dunia perjudian online.
Dari tangan keduanya yang warga Empang Tawang Kota Tasikmalaya ini polisi mengamankan rekapan judi, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu. Rata-rata omset judi yang dikelola EK dan H mencapai Rp 5 juta sehari semalam.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Asep Saepudin, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing ketika melakukan transaksi dengan pemasangnya melalui telepon genggam. Judi ‘Singapura’ maksudnya judi dilakukan siang hari. Sementara judi ‘Hong Kong’ pada malam hari.
Fungsi telepon genggam pada perjudian ini digunakan untuk mengirim nomor kepada pemenang. Ya, bandar dan pemasang berkomunikasi melalui telepon seluler. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: