Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Bansos Banjar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Juni 2015, 21:49 WIB
Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Bansos Banjar
ilustrasi/net
rmol news logo Empat tersangka baru dalam kasus korupsi hibah dana bantuan social (Bansos) tahun 2013-1014 telah ditetap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Mereka yakni ST seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjar serta AS, AR, dan SJ yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Munaji, ditetapkannya empat tersangka baru dalam kasus Bansos ini hasil dari pengembangan dua tersangka berinisial DW dan AM. Pengembangan dari tersangka AM kejaksaan menetapkan tersangka ST. Sedangkan dari pengembangan tersangka DW kejaksaan menetapkan tiga tersangka yakni AS, AR, dan SJ.

Ditambahkan Munaji, dari kasus AM total hibah dana Bansos yang diterima oleh enam kelompok itu seharusnya sebesar Rp 135 juta. Dari total Rp 135 juta itu, tersangka AM telah melakukan pemotongan dan telah merugikan negara sebesar Rp 71 juta.

Sedangkan tersangka ST telah melakukan pemotongan dan merugikan sebesar Rp 23 juta. Dari dua tersangka AM dan ST total kerugian negara sebesar Rp 94 juta. Berarti dari total Rp 135 juta dipotong Rp 94 juta yang diterima oleh kelompok hanya Rp 41 juta.

"Modus yang dilakukan tersangka ST itu membuat proposal dan SPJ piktif. Setelah cair ST melakukan pemotongan," kata Munaji.

Sedangkan dari kasus DW, hibah dana Bansos yang seharusnya diterima oleh 11 kelompok itu sebesar Rp 195 juta. Modus yang digunakan oleh tiga tersangka baru itu yakni melakukan pemotongan setelah hibah dana Bansos itu cair ke kelompok. Dari modus pemotongan itu tersangka AS telah merugikan negara sebesar Rp 30 juta, AR Rp 24 juta dan SJ Rp 41 juta. Dari total yang seharusnya diterima Rp 195 juta itu, kelompok hanya menerima Rp 92,5 juta.

"Total kerugian negara dari kasus DW itu sebesar Rp 100,5 juta," jelas Munaji di ruang kerjanya, Kamis (11/6).

Dikataan Munaji, penetapan empat tersangka baru dalam kasus hibah dana Bansos ini sudah memenuhi unsur berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Dari dua alat bukti yang kuat itu kejaksaan menetapkan empat tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2, 3 huruf f junto 55 KUHP. Untuk pasal 2 minimal kurungan penjara empat tahun sedangkan pasal 3 minimal kurungan penjara satu tahun.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tinggal menunggu hasil pengembangan pihak kejaksaan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA