"Pada dasarnya kami sudah siap untuk lakukan eksekusi, tinggal menunggu dari Markas Besar Angkatan Laut (Mabes AL),†kata Aries, seperti dilansir JPNN.
Sebab, Lanal Tarakan sendiri sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan terkait eksekusi kapal yang terbukti melakukan illegal fishing tersebut. Selanjutnya, tinggal menunggu putusan dari atasan langsung.
"Eksekusinya kami lakukan penenggelaman, teknisnya bisa menggunakan bahan peledak seperti TNT (Trinitrotoluene) atau bahan peledak lainnya,†ujar Danlanal Tarakan ini.
Keempat kapal asal Filipina tersebut ditangkap di perairan Sulawesi. Ditegaskan Aries, mekanisme eksekusi nanti adalah penenggelaman, bukan penghancuran.
"Kami upayakan kapal nantinya tenggelam bukan hancur berkeping-keping, jadi bisa digunakan bagi masyarakat sekitar. Areanya di daerah Tanjung Pasir, yaitu wilayah selatan (Tarakan),†kata pria asal Surabaya ini. [zul]
BERITA TERKAIT: