Adapun pegawai yang dipanggil atas nama Sri Yanti. Ia hendak diperiksa KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP tahun 2012-2016.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sri Yanti, pegawai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (8/7).
Adapun kasus ini ditangani KPK sejak era Agus Rahardjo dkk. Pada Mei 2019, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR); dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
KPK mencium dugaan perbuatan melawan hukum pada pengadaan 4 kapal SKIPI tahun 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.
Pada transaksi tersebut, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar. Kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai syarat kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp61,5 miliar.
BERITA TERKAIT: