Komisioner KPU Provinsi Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya hanya memperbolehkan penggunaan tiga akun resmi, selebihnya dianggap ilegal.
"Medsos saat ini sudah menjadi salah satu sarana yang digunakan sebagai alat kampanye. Jumlah akun yang digunakan hanya tiga dan wajib terdaftar agar dapat diawasi lebih maksimal," kata Naafi kepada
RMOL Sumsel, Selasa (24/3).
Selain mendorong terciptanya pilkada bersih, pembatasan itu juga memberikan ruang lingkup kepada para pendukung guna melakukan kampanye sehat kepada masyarakat.
"Jadi akun medsos seperti Facebook, twitter dan mungkin instagram masing-masing hanya terdaftar satu akun. Atau tiga akun Facebook yang dikelola dan terdaftar. Yang jelas jumlahnya tiga," demiian Naafi.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: