"Belum bisa mastiin juga kabarnya, nanti saya kabarin lagi ya," elak putra Yance, Daniel Mutaqien Syafiuddin dan langsung menutup sambungan telepon, seperti diberitakan
RMOL Jabar (Jumat, 5/12).
Diinformasikan, pagi tadi bupati Indramayu dua periode itu dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung di kediamannya, Jalan Randugede, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Kasipenkum Kejagung, Tony Spontana membenarkan perihal penjemputan paksa Yance yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Jabar.
"Benar telah kita jemput paksa, karena memang yang bersangkutan tidak kooperatif untuk wajib lapor, serta tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sejumlah dua kali," jelasnya saat dihubungi
Kejagung menetapkan Yance menjadi tersangka sejak September 2010. Penetapan status ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem tahun 2004, seluas 82 hektare dengan senilai Rp 42 miliar.
Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up melalui panitia pembebasan lahan. Seharusnya harga jual Rp 22 ribu per meter persegi, diduga dimark up menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.
[wid/rmoljabar.com]
BERITA TERKAIT: